Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Luar Biasa Langkah Pemkab Cirebon yang Membayari Jamsostek Para Nelayan

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 18:58 WIB | Oleh:
Luar Biasa Langkah Pemkab Cirebon yang Membayari Jamsostek Para Nelayan Doc: ant
Ket. jamsostek untuk nelayan

CIREBON – Langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, perlu diberi acungan jempol. Langkahnya sungguh luar biasa. Pemkab Cirebon mau menanggung penuh iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan untuk memberikan perlindungan sosial atas risiko kerja saat melaut.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, di Cirebon, Rabu, mengatakan jumlah nelayan di daerahnya mencapai 17.900 orang, namun baru 2.358 orang yang sudah terdaftar dalam program Jamsostek. Jadi, yang lain juga harus dibayari, mungkin antre.

“Kami berupaya seluruh nelayan bisa ter-cover sehingga mereka memiliki jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” katanya. Agus mengatakan pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon serta pemerintah desa untuk mempercepat proses pendataan.

Menurut dia, langkah itu penting mengingat sebagian besar nelayan masih bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai, sehingga rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan ketika terkena musibah. Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon Sudiharjo mengatakan program Jamsostek ini bisa memberikan rasa aman kepada nelayan sekaligus kepastian perlindungan bagi keluarga mereka.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga," katanya. Selain itu, Sudiharjo juga memastikan seluruh biaya premi bulanan ditanggung Pemkab Cirebon, sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. “Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan. Program ini akan terus berlaku selama iuran dibayarkan oleh Pemkab Cirebon,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso menyebutkan nelayan masuk dalam kategori pekerja informal atau mandiri, dengan pembiayaan iuran bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam pelaksanaannya, kata dia, nelayan mendapat dua perlindungan utama yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia menambahkan, nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak, dari SD hingga perguruan tinggi. “Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau meninggal, ahli waris berhak menerima santunan Rp42 juta,” tuturnya. Langkah yang ditempuh pemkab Cirebon ini perlu diikuti atau ditiru pemda-pemda lain agar para nelayan terjamin hidupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

54 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.