LPSK Usul Penambahan Anggaran 2025 Naik Hampir 100 Persen
📅 Kamis, 13 Jun 2024, 01:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 naik hampir 100 persen dari pagu indikatif LPSK pada 2025 sebesar 229,4 miliar rupiah menjadi 441,3 miliar rupiah.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa angka 441,3 miliar rupiah itu didapatkan berdasarkan proyeksi kebutuhan anggaran yang ideal bagi LPSK pada tahun 2025. Dengan begitu, menurutnya masih terdapat kekurangan sebesar 211,4 miliar rupiah.
"Kami sangat berharap untuk tetap memberikan dukungan persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR untuk memberikan dukungan tambahan anggaran," kata Achmadi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6).
Dia pun menjelaskan penambahan anggaran itu antara lain untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang meningkat. Menurutnya pada tahun 2024, LPSK telah mendapatkan formasi ASN baru, yakni 176 formasi CPNS dan 24 formasi P3K. "Sehingga tahun 2025 harus mengalokasikan anggaran belanja gaji kepada 200 formasi ASN yang baru," kata dia.
Selain itu, menurutnya, LPSK juga perlu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembukaan kantor perwakilan yang baru di tiga daerah, yakni Semarang, Kupang, dan Surabaya, beserta pengadaan perlengkapan kantor-kantor tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan pada tahun 2024, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp279,4 miliar. Dari pagu anggaran tersebut, menurutnya sejauh ini LPSK sudah merealisasikan anggaran sebesar Rp169,1 miliar atau 60,54 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!