Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Ajak Pemerintah Provinsi Maluku Kolaboratif Lindungi Saksi dan Korban

Foto : ANTARA/Winda Herman

Pembukaan sosialisasi program sahabat saksi dan korban berbasis komunitas di Maluku, Ambon, Sabtu.

A   A   A   Pengaturan Font

Ambon - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi saksi dan korban kekerasan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk masyarakat di Maluku dengan tema "katong samua orang basudara, ale rasa beta rasa".

"LPSK telah berhasil menjaring 790 relawan yang tergabung sebagai Sahabat Saksi dan Korban yang tersebar di 10 wilayah. Melihat antusias masyarakat sipil yang terus meningkat, LPSK memantapkan langkah dan ingin menjangkau wilayah baru yaitu di Maluku," kata Pimpinan LPSK Sri Nurherwati, di Ambon, Sabtu (22/6).

Ia mengungkapkan, sejak dibentuk 2008 lalu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, puluhan ribu masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana, telah merasakan manfaat dari program perlindungan yang dijalankan LPSK.

Hal itu tergambar dari terus meningkatnya jumlah permohonan perlindungan ke LPSK dari tahun ke tahun. Lonjakan permohonan perlindungan setidaknya bisa dilihat pada dua tahun terakhir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top