Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi Antarlembaga

LPS-MA Perkuat Kerja Sama Tangani Kasus Sengketa Likuidasi

Foto : ANTARA/HO-LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna lebih efektif menangani berbagai kasus sengketa likuidasi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna lebih efektif menangani berbagai kasus sengketa likuidasi. Kerja sama tersebut merupakan salah satu mandat dari UU P2SK di mana salah satu isinya adalah LPS memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Niaga.

"LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia, LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi.

Kegiatan tersebut bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 23 - 24 Januari 2024.

Kepastian Hukum
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top