LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan
Ilustrasi - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR.
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mulai 19 Desember 2023.
"Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu (20/12).
Dimas menuturkan izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya