Layanan Dasar Warga DKI Tak Boleh Berubah Walau Rp15 Triliun DBH Dipotong
📅 Senin, 20 Okt 2025, 23:30 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Ika Maryani
JAKARTA - Meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dipotong 15 triliun rupiah, namun layanan dasar bagi masyarakat DKI Jakarta seperti layanan kesehatan, pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lainnya tidak boleh berubah.
"Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan diubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat, jangan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut dia, adanya pemotongan DBH sebanyak 15 triliun rupiah membuat APBD DKI Jakarta 2026 dipastikan turun dari sebelumnya direncanakan 95,3 triliun rupiah menjadi 81,2 triliun rupiah.
Meskipun ada penurunan, kata Khoirudin, layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti KJMU, KJP, layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya akan tetap ada.
APBD 2026 disepakati Rp81,2 triliun, tapi dengan catatan layanan ke publik tidak dikurangi. "KJP, KJMU, layanan kesehatan, layanan pendidikan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa untuk program lainnya dapat diubah seperti halnya pembangunan 22 sekolah yang rencananya dilakukan pada 2025 dipangkas hanya lima sekolah.
Selain itu, kata Khoirudin, pembangunan Puskesmas bisa ditunda terlebih dahulu agar anggaran yang ada digunakan pada kebutuhan.
"Komisi memastikan bahwa yang boleh berubah yang mana, yang tidak boleh berubah yang mana. Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silahkan berubah. Silahkan ada pergeseran," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 81,2 triliun rupiah setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas 15 triliun rupiah dari 26 triliun rupiah.
"Setelah ada pengurangan DBH kita harus menyesuaikan diri," kata Khoirudin.
DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebanyak 95,3 triliun rupiah pada 13 Agustus 2025.
Namun, kata Khoirudin, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan DBH, maka Badan Anggaran (Banggar) bersama TPAD DKI Jakarta telah menyepakati adanya Perubahan APBD 2026 menjadi 81,2 triliun rupiah. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!