Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Ungkap Keterwakilan Perempuan Sesuai Standar

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka (dalam suatu angka pecahan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai) 0 sampai 4, itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Itu kan standarnya, standar matematika," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5).

Di samping itu, tambah Idham, ketentuan yang tepatnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan turunan dari Pasal 246 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Idham terkait dengan pendapat sejumlah pihak, seperti Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menilai ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Idham menyampaikan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 satu orang perempuan bakal calon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top