KPU Ungkap Keterwakilan Perempuan Sesuai Standar
📅 Selasa, 09 Mei 2023, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.
"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka (dalam suatu angka pecahan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai) 0 sampai 4, itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Itu kan standarnya, standar matematika," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5).
Di samping itu, tambah Idham, ketentuan yang tepatnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan turunan dari Pasal 246 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut disampaikan Idham terkait dengan pendapat sejumlah pihak, seperti Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menilai ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Idham menyampaikan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 satu orang perempuan bakal calon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, KPU RI menurunkan lebih detail ketentuan itu dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!