Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU RI Tegaskan Sudah Ada Lembaga untuk Awasi Cakada Safari Politik Sebelum Masa Kampanye

📅 Senin, 09 Sep 2024, 14:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU RI Tegaskan Sudah Ada Lembaga untuk Awasi Cakada Safari Politik Sebelum Masa Kampanye Doc: antarafoto
Ket. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan sudah ada lembaga berwenang untuk menindak apabila menemukan calon kepala daerah(cakada) yang melakukan safari politik sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan memasuki masa kampanye.

"Ya tentu kalau itu bagian dari kampanye ada batasan ada definisi, masa kampanye itu apa, ketika aktivitas dilakukan di luar masa kampanye. Maka pasti kita akan berdebat soal apakah itu kampanye atau sosialisasi? Nah batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

Dia mengaku menghormati upaya sosialisasi yang dilakukan para bakal pasangan calon(bapaslon) meski mereka sampai saat ini belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon(paslon).

"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin Pemilu, Pilkada ini, serentak serempak, nuansanya kegembiraan, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaknya," katanya.

Selain itu, Afif mengimbau agar para paslon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Dia juga meminta agar tidak semua beban dilemparkan ke KPU.

"Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU. Tentu dalam konteks kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye secara netral harus kami lihat itu bagian dari sosialisasi, kalau itu dianggap bagian dari kampanye maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," tambah Afif.

"Nah teman-teman mungkin bisa mengecek, mengonfirmasi ke teman-teman Bawaslu apakah kategorinya masuk kampanye luar jadwal, atau bukan kampanye atau apa pun namanya, yang pasti kami ingin publik semakin banyak yang tahu dan aware soal pilkada kita, soal calon-calon kita, sehingga pada saatnya kegembiraan kemeriahan dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU," pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.