Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemungutan Suara Ulang

KPU Putuskan PSU di Kuala Lumpur Digelar dalam Sehari

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha/rwa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2). KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dengan total 1.113 TPS dalam rentang waktu 15-27 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini masih dalam proses.

A   A   A   Pengaturan Font

“Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur."

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni pada Minggu (10/3) besok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024. Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top