Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Zakat Fitrah Bekasi 2026 Resmi Rp45.500, Ini Dasar Perhitungannya

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Zakat Fitrah Bekasi 2026 Resmi Rp45.500, Ini Dasar Perhitungannya Doc: Antara
Ket. Ketua Baznas Kabupaten Bekasi KH. Aminnulloh.

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran nominal zakat fitrah 1447 Hijriah atau bertepatan 2026 Masehi senilai Rp45.500 per jiwa.

Penetapan itu mengacu hasil rapat koordinasi lintas instansi dan berdasarkan kondisi terkini ekonomi masyarakat di daerah itu, kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh di Cikarang, Sabtu (21/2).

Penetapan nominal zakat fitrah dilakukan Badan Amil Zakat (Baznas) bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi dengan mempertimbangkan aspek syariat maupun perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.

"Bismillah, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa," katanya.

Ia menjelaskan, secara fiqih, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seberat 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sedangkan konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran.

"Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama," katanya.

Aminnulloh mengatakan, hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah tahun 2026.

Pihaknya berharap melalui penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan tertib, transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Besaran Fidyah

Baznas juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.

Selain menetapkan nominal zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.

"Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari. Angka tersebut juga telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.