KPU Pastikan Logistik Pemilu Selesai Tepat Waktu
📅 Kamis, 12 Okt 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan bahwa kesiapan logistik Pemilu 2024 akan selesai tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. "Insya Allah alat kelengkapan pemilu akan siap dengan tepat waktu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (11/10).
Menurut Hasyim, pembuatan logistik pemilu dibagi dalam dua tahap dan proses pembuatan sudah berjalan sesuai kontrak yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia mengatakan untuk tahapan pertama yang diproduksi adalah kotak suara, bilik suara, tinta suara, dan segel. Untuk tahap kedua yang diproduksi adalah surat suara, formulir, dan lainnya. "Saat ini proses produksi sudah berjalan dan akan siap tepat waktu," kata dia.
Hasyim menambahkan surat suara itu nantinya akan dikirim ke warga Indonesia yang di luar negeri yang jumlahnya mencapai 1,7 juta pemilih. "Mereka itu akan melakukan pemilihan lebih awal dari pelaksanaan pemilu di dalam negeri," kata dia.
Menurut dia, surat suara itu nanti akan dikirim menggunakan metode pengiriman melalui PT. POS. Surat suara harus dilipat dan dimasukkan ke dalam amplop lalu dikirim ke luar negeri. "Ini tentu surat suara harus selesai tepat waktu agar bisa dikirim seusai jadwal yang ada," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Jumlah pemilih dalam negeri terdiri 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan dengan total 203.056.748.
Ditambah pemilih luar negeri di 128 negara terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total di luar negeri 1.750.474. Total rekap nasional pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222.
Undang Parpol
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan itu, Hasyim Asy'ari juga mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik (parpol) jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal wakil presiden (bacawapres), padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi," kata Hasyim.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Aturan tersebut, menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023. "Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini" kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!