KPU Lombok Timur Musnahkan 29.221 Surat Suara Rusak
Surat suara rusak Pemilu 2024 yang akan dimusnahkan.
Selong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan ribuan suara suara rusak maupun sisa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Total surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 29.221 lembar," kata Ketua KPU Lombok Timur, M.Junaidi di Selong, Selasa.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan itu di antaranya surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1378 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 1044 lembar, surat suara DPD sebanyak 326 lembar.
Selain itu, surat suara DPRD Provinsi dapil 3 sebanyak 2917 lembar, surat suara DPRD Provinsi dapil 4 sebanyak 5493 lembar. Kemudian surat suara DPRD kabupaten dapil 1 sebanyak 4851 lembar, DPRD kabupaten dapil 2 sebanyak 4776 lembar, DPRD kabupaten dapil 3 sebanyak 348 lembar, DPRD kabupaten dapil 4 sebanyak 7048 lembar, DPRD kabupaten dapil 5 sebanyak 591 lembar.
"Sehingga total surat suara yang rusak maupun sisa yang dimusnahkan ini sebanyak 29.221 lembar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya