KPU: Data Bapaslon Perseorangan Akan Diverifikasi Administrasi-Faktual
Arsip foto - Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu (5/5).
“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual."
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/5).
Diketahui, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.
Idham menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya