Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai Saksi Kasus Penerbitan IUP

Foto : antara foto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AFI, DDW, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut informasi yang dihimpun selain Awang Faroek, kedua saksi lainnya adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum memberikan konfirmasi apakah para saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengai materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top