KPK Dalami Kesepakatan Jual Beli Gas PGN dari Keterangan Komisaris Utama PT IAE
📅 Kamis, 21 Agu 2025, 09:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami kesepakatan jual beli gas saat memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Aryo Sadewo (AS) sebagai saksi pada Selasa (19/8).
Aryo Sadewo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya (terjadi kesepakatan, red.) kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment (uang muka, red) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8).
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!