Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Korea Selatan Sahkan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing

Foto : AP/Ahn Young-joon

Anjing terlihat di dalam kandang di sebuah peternakan anjing di Pyeongtaek, Korea Selatan pada 27 Juni 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan mengakhiri pembantaian dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya.

BBC melaporkan, undang-undang tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad.

Di Korea Selatan, daging anjing tidak lagi disukai selama beberapa dekade terakhir. Kaum muda khususnya menghindarinya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumsi akan dilarang, begitu pula dengan mendistribusikan atau menjual daging anjing.Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan hal itu dapat dikirim ke penjara.

Mereka yang menyembelih anjing bisa menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara, sedangkan mereka yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjingnya bisa menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara. Namun konsumsi daging anjing sendiri tidak ilegal di negara ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top