Korea Selatan Sahkan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing
Anjing terlihat di dalam kandang di sebuah peternakan anjing di Pyeongtaek, Korea Selatan pada 27 Juni 2023.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun atau tahun 2027, untuk memberikan waktu bagi para petani dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif. Mereka harus menyerahkan rencana penghentian usaha mereka kepada otoritas setempat.
Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.
Rebusan daging anjing, yang disebut "boshintang", dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan, namun dagingnya tidak lagi populer di kalangan anak muda.
Menurut jajak pendapat Gallup tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015. Kurang dari seperlimanya mengatakan mendukung konsumsi daging tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya