Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kompolnas: Penanganan Narkoba Harus Sentuh Pencucian Uang, Bukan Sekadar Pemaka

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kompolnas: Penanganan Narkoba Harus Sentuh Pencucian Uang, Bukan Sekadar Pemaka Doc: Antara
Ket. Kompolnas menggelar FGD yang mengusung tema "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri" di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2), mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“(Kasus narkoba) masuk dalam salah satu visi Astacita-nya Pak Presiden. Jadi, ini luar biasa,” ucapnya.

Guna menghentikan peredaran narkoba di Tanah Air, ia pun mendorong agar penanganan narkoba tidak hanya sekadar pidana penyalahgunaan barang haram tersebut, tetapi juga pencucian uang.

“Jangan hanya kasus narkotika saja yang ditangani, tetapi juga ada tadi kalau nerima duit bisa masuk korupsi, bisa masuk TPPU,” katanya.

Lebih lanjut, Arief juga mendorong agar anggota yang menangani narkoba untuk mendapatkan perlindungan kesejahteraan hidup.

Menurutnya, anggota yang menangani kasus narkoba, terlebih yang masuk di dalam jaringan bandar, bekerja dengan risiko tinggi.

“Jadi, ini, ‘kan, tidak diperhitungkan, tidak didukung ketika mereka mendapatkan kecelakaan, bahkan meninggal,” imbuhnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Purnawirawan Polri itu mencontohkan ketika dirinya bertugas di Bosnia dalam misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada saat itu, ia mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar ada perlindungan kesejahteraan bagi anggota yang menangani kasus narkoba.

Pada Kamis ini, Kompolnas menggelar FGD yang mengusung tema "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri".

Forum tersebut dihadiri sejumlah pembicara dan peserta aktif, di antaranya Pakar TPPU Yenti Garnasih, Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri Kombes Pol. Armaini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, dan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunaryo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.