Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR RI Sebut Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR Atas RUU Pilkada

Foto : antarafoto

RDP komisi II DPR RI dengan KPU di DPR RI, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

"Dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengambil secara utuh Putusan MK Nomor 60 maupun Putusan MK Nomor 70 dan dimasukkan Pasal 11 dan Pasal 15 maka Komisi II telah mengembalikan muruah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disorot masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).

Dia mengatakan bahwa seluruh anggota fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Minggu (25/8).

"Dengan menyepakati Rancangan PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya menyikapi Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top