Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR RI Sebut Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR Atas RUU Pilkada

Foto : antarafoto

RDP komisi II DPR RI dengan KPU di DPR RI, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

Guspardi menegaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan sehingga mengubah aturan ambang batas lama sebesar 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.

"Diubah menjadi ambang batas antara 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Selain itu, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top