KLH Beratkan Sanksi Pemda yang Tidak Perbaiki Isu Sampah dalam 6 Bulan
📅 Kamis, 31 Jul 2025, 19:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memberikan peringatan pemberatan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dalam waktu 6 bulan terakhir.
Ditemui usai peresmian Waste Crisis Center di Jakarta, Kamis (31/7), Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pihaknya tengah melakukan pembinaan pengelolaan sampah terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk daerah dengan 343 tempat pengelolaan akhir (TPA) yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.
"Tapi ingat bahwa ini kita lakukan sampai 6 bulan. Pada 6 bulan terakhir, maka mungkin beriringan dengan waktu penilaian Adipura, kami juga akan mengingatkan dengan serius kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan respons sama sekali," jelasnya.
Peringatan itu termasuk terdapat potensi pemberatan sanksi administrasi kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan perbaikan.
Hanif memastikan pemantauan akan terus berlanjut sampah batas waktu enam bulan tersebut terpenuhi, dengan perbaikan menjadi pertimbangan dalam penilaian Penghargaan Adipura.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu mengingat kini terdapat kriteria penilaian Adipura baru yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.
Dari penilaian tersebut, kemudian dibagi menjadi empat kategori penghargaan, yaitu Adipura Kencana untuk daerah kinerja pengelolaan sampah terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Dia menjelaskan bahwa sejak dikeluarkan sanksi kepada 343 TPA di awal tahun ini, bahwa sebagian sudah melakukan respons dengan perbaikan di hilir. Termasuk melakukan transformasi ke sanitary landfill atau landfill terkontrol.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hampir semua TPA sudah melakukan capping atau menutup sampah untuk mencegah pencemaran ke area sekitar dan mengontrol pelepasan gas metana dari endapan sampah organik.
"Namun penanganan di sisi tengah dan hulunya tidak sederhana. Masih banyak langkah yang diperlukan, sehingga kami telah menugaskan begitu surat paksaan diterbitkan, maka kabupaten/kota itu langsung dikawal oleh satu staf kami atau dua staf kami," katanya.
Pemerintah sendiri menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2029, sesuai dengan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!