KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kelautan Perikanan
Focus Group Discussion penataan kelembagaan UPT PSDKP.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP). Hal ini dilakukan agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) berharap, penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP.
"Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/3).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya