![KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi Ilegal di Kepri](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-hentikan-dua-proyek-reklamasi-ilegal-di-kepri-230205130918.jpeg)
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi Ilegal di Kepri
![KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi Ilegal di Kepri](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-hentikan-dua-proyek-reklamasi-ilegal-di-kepri-230205130918.jpeg)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin saat meninjau pemasangan papan pemberitahuan penghentian sementara proyek reklamasi di Kepri. ANTARA/HO-Humas Ditjen PSDKP.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/2).
Adin mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya