Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua MPR Minta Pemerintah Serius Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto : ANTARA/Cahya Sari

Dokumentasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai menghadiri seminar nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-24 tahun 2023 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta komitmen pemerintah untuk serius memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang atauTPPOdi Indonesia.

"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalahfokus pada upaya pencegahan dan penanganan sehingga kasus TPPOpada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.

Hal itu disampaikan Bamsoetmenanggapipengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.

Bamsoetjuga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentangprosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.

"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soettasesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11junctoPasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81junctoPasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," katanya menegaskan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top