Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua MPR Minta Pemerintah Serius Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

📅 Selasa, 26 Mar 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua MPR Minta Pemerintah Serius Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang Doc: ANTARA/Cahya Sari
Ket. Dokumentasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai menghadiri seminar nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-24 tahun 2023 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta komitmen pemerintah untuk serius memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang atauTPPOdi Indonesia.

"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalahfokus pada upaya pencegahan dan penanganan sehingga kasus TPPOpada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.

Hal itu disampaikan Bamsoetmenanggapipengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.

Bamsoetjuga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentangprosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.

"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soettasesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11junctoPasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81junctoPasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," katanya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.