Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keren Kebijakan Ini, Penyandang Disabilitas Diterima Jadi ASN Kejaksaan Negeri Tebo

Foto : ANTARA/Nanang Mairiadi

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jambi - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Ramandala pada tahun ini lulus dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.

"Ini adalah komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian keluarga besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Sabtu.

Syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di pemerintahan sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023 antara lain lulus SMA sederajat, berusia maksimal 35 tahun.

Kemudian tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki), memiliki kebutuhan khusus derajat 1 (mampu melakukan kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu).

Dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan, memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top