Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keren Kebijakan Ini, Penyandang Disabilitas Diterima Jadi ASN Kejaksaan Negeri Tebo

📅 Minggu, 05 Mei 2024, 05:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Kebijakan Ini, Penyandang Disabilitas Diterima Jadi ASN Kejaksaan Negeri Tebo Doc: ANTARA/Nanang Mairiadi
Ket. Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Jambi - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Ramandala pada tahun ini lulus dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.

"Ini adalah komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian keluarga besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Sabtu.

Syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di pemerintahan sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023 antara lain lulus SMA sederajat, berusia maksimal 35 tahun.

Kemudian tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki), memiliki kebutuhan khusus derajat 1 (mampu melakukan kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu).

Dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan, memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer.

Mengetahui adanya CPNS penyandang disabilitas, Tim Penkum langsung tanggap dengan memberikan bantuan supaya yang bersangkutan dapat mengikuti Bimbingan Teknis CPNS dan PPPK Kejaksaan Tahun 2023 di Aula JA Suprapto Kejati Jambi yang disampaikan langsung Karo Kepegawaian JAM Pembinaan Kejaksaan Agung Dr Hermon Dekristo.

Plt Kajati Jambi Enen Saribanon dalam sambutan yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba membenarkan adanya satu orang ASN penyandang disabilitas diterima di Kejaksaan Negeri Tebo.

Selanjutnya setelah mengikuti arahan Karopeg secara zoom, Kajati juga berpesan untuk seluruh ASN segera beradaptasi dan menyesuaikan diri ditempat bertugas.

"Kejati Jambi telah menerima seorang ASN penyandang disabilitas dengan jabatan pengelola barang bukti, inilah wujud komitmen Pemerintah bagi para penyandang disabilitas yang tidak diskriminasi dalam perekrutan ASN," kata Rosalina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.