Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren Inovasi Ini, Organisasi Penyintas Sosialisasi Aplikasi Lapor TBC ke OPD Makassar

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Inovasi Ini, Organisasi Penyintas Sosialisasi Aplikasi Lapor TBC ke OPD Makassar Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Panitia
Ket. Peserta sosialisasi aplikasi Lapor TBC di Makassar, Kamis (7/3/2024).

Makassar - Organisasi Penyintas TBC Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi dan website Lapor TBC kepada lintas organisasi perangkat daerah (OPD) danNon-Governmental Organization (NGO)di Kota Makassar.

Ketua Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan Chanra Mustamin mengatakan sosialisasi aplikasi itu perlu terus dilakukan karena regulasi memberikan sanksi bagi pasien TBC yang terdiagnosa namun menolak untuk berobat.

"Kondisi ini dapat memicu penularan lebih lanjut dan mempengaruhi upaya pencegahan yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti obat-obatan yang tersedia secara gratis dan mudah diakses melalui layanan kesehatan," katanya pada diseminasi aplikasi dan website kanal aduan Lapor TBC di Kota Makassar, Kamis.

Pengelola Program TBC Dinas Kesehatan Kota Makassar Sierli Natar memaparkan situasi TBC di Kota Makassar pada 2023 tercatat sebanyak 14.898 kasus TBC yang menjadi target capaian, namun hanya 9.157 kasus yang berhasil dideteksi.

"Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Makassar di semua sektor, sehingga kolaborasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam penemuan kasus TBC," ujar dia.

Pada kesempatan ini, pihak Serikat Buruh yang turut hadir juga memberikan masukan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan skrining TBC di pelabuhan dan industri-industri yang ada di Kota Makassar.

Muh Haedir selaku Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Makassar, memberikan pemaparan terkait perlindungan hukum bagi pasien TBC yang terdampak stigma dan diskriminasi.

Ia menekankan pentingnya jaminan hukum bagi kelompok rentan, sesuai yang diatur dalam UU pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 2.

Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai NGO/CSO yang memiliki program penanggulangan TBC, seperti Forum Multi Sektor Eliminasi TBC Kota Makassar, Yayasan KNCV Indonesia, Jenewa Madani Indonesia, YPKDS Sulawesi Selatan, dan SSR Komunitas Yamali TB Kota Makassar.

Kegiatan ini berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif dan berpotensi untuk meningkatkan kesadaran serta aksi dalam penanggulangan TBC di Kota Makassar yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, kader, MK, dan Pasien Supporter SR Komunitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.