Keputusan Janggal Tidak Berkeadilan, Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin
Palembang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, berinisial NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
Pernyataan penonaktifan NW sebagai Kajari Lahat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (9/1).
Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin (9/1) siang.
Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu ada pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan.
Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten iniberinisialA (17 tahun).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya