Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keputusan Janggal Tidak Berkeadilan, Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak

📅 Senin, 09 Jan 2023, 22:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keputusan Janggal Tidak Berkeadilan, Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Doc: istimewa
Ket. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin

Palembang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, berinisial NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

Pernyataan penonaktifan NW sebagai Kajari Lahat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (9/1).

Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin (9/1) siang.

Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu ada pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan.

Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten iniberinisialA (17 tahun).

"Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata dia.

Di mana berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ditemukan adanya dugaan penyimpangan,penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus ituyang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin.

Kemudian selanjutnya para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.

Sementara itu diketahui penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkansepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimalselama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.