Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
Sementara batas akhir pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menjelaskan, KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Oleh sebab itu, kata dia, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia lantas mengatakan KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap dan tepat waktu.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, dia mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor harus memperhatikan sejumlah poin penting dalam proses pengisian LHKPN. Misalnya, mengenai validasi data nomor induk kependudukan hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai dengan meterai tempel ataupun elektronik (e-meterai) bernilai Rp10.000.
“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebaliknya, jika wajib lapor memakai meterai elektronik, maka hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bila penyelenggara negara atau wajib lapor mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, maka KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [email protected] atau Call Center (Pusat Panggilan, red.) KPK di 198,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan oleh penyelenggara negara atau wajib lapor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!