Kemensos Uji Publik Pengusulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa, di Jakarta, Jumat (19/4).
Foto: IstimewaKemensos melakukan uji public pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial lewat musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa.
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa. Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
"Musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, saat uji publik, di Jakarta, Jumat (19/4).
- Baca Juga: Polda Kepri Terbanyak Mengungkap Kasus TPPO
- Baca Juga: Menag: Guru adalah Obor Penyinar Kegelapan
Uji publik dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.
Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa, kelurahan, atau nama lain setingkat pemerintahan desa.
"Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan," jelasnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, berharap musyawarah desa atau kelurahan sangat strategis mengingat dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Menurutnya, proses tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya.
Kredibilitas Data
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos, Suhadi Lili, mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance.
"Sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karina mengatakan, perlu keterbukaan dan transparansi saat verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ini Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Jakarta, Ada Konser K-pop 2NE1
- Kemenparekraf Aktivasi Keep the WonderxCo-Branding Wonderful Indonesia
- UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada
- Trump Pilih Manajer Dana Lindung Nilai Scott Bessent sebagai Menteri Keuangan AS
- KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen