Kemenperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi
Sosialisasi SE Menperin tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, di Jakarta, Senin (28/8/2023).
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, terbitnya SE ini karena kualitas Udara di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan, sehingga perlu melakukan upaya pengendalian emisi gas buang sektor industri melalui penerapan industri hijau.
"SE ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ucap Doddy dalam acara Sosialisasi SE tersebut di Jakarta, Senin (28/8).
Dia menerangkan bahwa SE ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya