Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi

📅 Selasa, 29 Agu 2023, 13:37 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi Doc: ANTARA/ Ade Irma Junida
Ket. Sosialisasi SE Menperin tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, di Jakarta, Senin (28/8/2023).

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, terbitnya SE ini karena kualitas Udara di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan, sehingga perlu melakukan upaya pengendalian emisi gas buang sektor industri melalui penerapan industri hijau.

"SE ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ucap Doddy dalam acara Sosialisasi SE tersebut di Jakarta, Senin (28/8).

Dia menerangkan bahwa SE ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Sementara ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Adapun isinya ialah, perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang.

"Lalu menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan," sebut Doddy.

Terakhir melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam seminggu, melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Selanjutnya, papar Doddy, verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 Tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Tak hanya itu juga disiapkan sanksi. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

35 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

41 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.