Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum: Peran Penting Kekayaan Intelektual dalam Kemerdekaan Pers

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum: Peran Penting Kekayaan Intelektual dalam Kemerdekaan Pers Doc: Antara
Ket. Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Achmad Iqbal Taufik (kanan) menerima cendera mata dari Kemenko Polkam atas peran memberikan materi pada kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin.

Banjarmasin - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menjelaskan peran strategis kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi karya jurnalistik di Indonesia.

“Pada dasarnya, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dapat menghasilkan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi,” kata Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).

Ia menyebut bahwa karya jurnalistik adalah aset kekayaan intelektual dimana setiap berita, foto, dan video adalah ciptaan yang dilindungi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Perlindungan kekayaan intelektual untuk menjamin hak insentif ekonomi bagi pencipta. Sehingga dengan adanya perlindungan dalam hak cipta, dapat memastikan jurnalis dan perusahaan media mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya,” ungkap Iqbal.

Dengan demikian, kata dia, kedudukan kekayaan intelektual ini dapat mendorong independensi dan kualitas sebuah karya jurnalistik.

Iqbal menegaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen Kekayaan Intelektual memiliki misi memperkuat kemerdekaan pers yang sejalan dengan memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Dalam sistem hak cipta, Kemenkum menekankan ada tiga pilar, yakni regulasi sebagai dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dan pelindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan.

Kemudian, pilar penegakan hukum terhadap pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Lalu pilar manajemen, yang mana dalam pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.

Untuk mendukung perlindungan hak cipta karya jurnalistik, Iqbal menjelaskan Kemenkum melakukan beberapa langkah, yakni perlindungan otomatis (deklaratif) setelah karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata.

Selanjutnya, mekanisme pencatatan hak cipta sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat saat terjadi sengketa dimana proses pencatatan sangat mudah, cepat, dan terjangkau melalui sistem elektronik (online/POP HC).

“Terakhir, edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan program yang dapat diikuti masyarakat luas mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai aset bernilai, utamanya insan pers,” ujar Iqbal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.