Kemenkes Sebut Penerapan Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur Otoritas Terkait
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi
Ketentuan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.
BANTEN - Ketentuan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.
"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Banten, Minggu (11/6).
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.
Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6--11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12--17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.
Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Nadia menambahkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya