Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 07 Mar 2025, 15:37 WIB

Kemendiktisaintek Keluarkan Juknis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Dosen

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, dalam acara sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, secara daring, Kamis (6/3).

Foto: tangkapan layar Youtube Kemendiktisaintek
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, Petunjuk Teknis (juknis) tersebut merupakan strategi di saat pihaknya mengevaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
“Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025,” ujar Brian, dalam acara sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, secara daring, Kamis (6/3).
Dia menjelaskan, pihaknya sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. Menurutnya, dosen berperan sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” jelasnya.
Kenaikan Jabatan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi menyampaikan, pihaknya terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi. Kini, pihaknya melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.
Dia menjelaskan, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.
“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengatakan, masih ada beberapa tantangan dalam pengelolaan ekosistem dosen di perguruan tinggi. Beberapa di antaranya yaitu soal formasi dan pengembangan karier dosen, penambahan dosen kualifikasi doktor, termasuk mengenai syarat administrasi kenaikan pangkat yang harusnya bisa diperpendek.
“Selain itu, juga tentang perlunya pemerataan kualitas dosen di seluruh PTN di Indonesia, terutama yang berada di luar Pulau Jawa,” ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.