Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag Musnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 14:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemendag Musnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal Doc: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ket. Ilustrasi-Kemendag melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp 20,23 miliar.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya di Jakarta pasa Senin (19/8). Adapun nilainya mencapai 20,23 miliar rupiah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin pemusnahan mengatakan, barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

"Barang barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor," tegas Mendag.

Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor. Barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor, yaitu produk kehutanan.

Dikatakan, Zulkifli barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan lain yang dilanggar juga yakni Permendag Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 21/ 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Minuman beralkohol (minol) merupakan salah satu barang yang dimusnahkan. Minol yang dimusnahkan, yaitu dari golongan A yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (bir), golongan B yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen-20 persen serta golongan C yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen-55 persen.

Minol merupakan barang yang diatur mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.