Kemendag Musnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal
Ilustrasi-Kemendag melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp 20,23 miliar.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya di Jakarta pasa Senin (19/8). Adapun nilainya mencapai 20,23 miliar rupiah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin pemusnahan mengatakan, barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Barang barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor," tegas Mendag.
Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor. Barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor, yaitu produk kehutanan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya