Kemenbud Segera Susun RUU Permuseuman dalam Upaya Pelestarian Sejarah
📅 Senin, 13 Okt 2025, 16:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Annisa Ramadhannia
JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon berencana menyusun Undang-Undang (UU) Permuseuman dalam waktu dekat. Sebelumnya, ia telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman dari Asosiasi Museum Indonesia (AMI).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh RUU tersebut sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami berencana untuk segera membuat UU Permuseuman, tadi sudah diserahkan RUUnya oleh AMI," kata dia saat menghadiri Deklarasi Peringatan Hari Museum Indonesia, Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Minggu (12/10) malam.
Menurut dia, RUU Permuseuman perlu segera dibahas untuk memastikan museum memiliki landasan hukum yang kuat. Khususnya dalam menjaga dan memuliakan warisan budaya bangsa.
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, museum dikhawatirkan hanya akan menjadi pelengkap dalam pembentukan jati diri kebudayaan nasional. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang memperkuat peran museum sebagai pusat edukasi, riset, dan pelestarian budaya bangsa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya harap melalui pertemuan ini, kita bisa bergerak bersama untuk mendukung pemajuan museum di masa depan," ujar dia.
Baginya, museum merupakan salah satu etalase utama dari masa lalu yang menjadi jendela untuk membuka wawasan peradaban bangsa.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana menyampaikan agar RUU Permuseuman dapat menjadi 'rumah ketiga'. Khususnya, dalam menjadikan museum sebagai wadah inspirasi, pembelajaran, dan penguatan jati diri bangsa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami di asosiasi selalu bergandengan tangan dan bersama-sama mewujudkan museum yang lebih baik. Kami harap RUU ini menjadi inisiatif pemerintah dalam mewujudkan masa depan museum yang lebih baik," ucap dia.
Dalam mewujudkan kesejahteraan museum, ia juga menyoroti harga tiket yang terlalu murah. Menurutnya, hal tersebut tidak sebanding dengan biaya operasional, pemeliharaan koleksi, serta upaya pelestarian yang dijalankan oleh pihak museum.
Ia kemudian membandingkan kesejahteraan museum di Indonesia dengan luar negeri yang sangat jauh berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada harga tiket yang sangat mahal, namun antusias masyarakat tetap tinggi untuk mengunjungi museum.
"Disana masyarakat mengantre mengunjungi museum dengan harga tiket yang sangat mahal, bahkan sampai 30-50 dolar. Tapi di Indonesia berbeda, harga tiket sangat murah, semoga kedepannya tidak ada lagi hal seperti itu," kata Putu.
Ia berharap, melalui RUU Permuseuman tersebut, pemerintah bisa memberikan payung perlindungan hukum yang kuat bagi museum. Terutama pada peningkatan kesejahteraan para pengelola dan tenaga ahli museum di seluruh Indonesia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!