Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Orang - Korban Menjual Organ Ginjal ke Pasar Kamboja

Kejari Bekasi: Korban TPPO Terima Restitusi Rp800 Juta

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi hasil putusan pengadilan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan Tarumajaya.

BEKASI - Kejaksaan negeri Bekasi menyatakan 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai 800 juta. Ini berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, 5 April 2024.

"Jadi tiap-tiap korban menerima uang restitusi senilai 33 juta lebih," katanya di Bekasi, Rabu. Dwi menuturkan, penyerahan uang restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu proses pemulihan korban dari penderitaan. TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri melalui perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.

"Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya dua korban perkara TPPO juga menerima restitusi pada 17 Mei 2022 di Kejaksaan Agung," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top