Kedaulatan Pangan Lokal Harus Diperkuat
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan harus menjadi momen penting untuk memperkuat kedaulatan pangan lokal. Oleh sebab itu, Pemerintah harus aktif melibatkan dan mendengarkan masyarakat agar regulasi yang direvisi lebih tepat guna dan menjawab tantangan pangan terkini.
Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan Kehati, Renata Puji Sumedi dalam diskusi publik Koalisi Pangan Baik bertajuk “Arah Baru UU Pangan, Memperkuat Lokal dan Sistem Pangan Berdaulat,” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/6) mengatakan proses legislasi itu sebagai momentum untuk memperkuat dari dimensi keadilan iklim, kedaulatan pangan lokal, dan partisipasi generasi muda dalam kerangka regulasi nasional.
“Perlu pendekatan partisipatif, lintas sektor dan berbasis bukti (evidence-based), dan ecoregional agar mampu menjawab tantangan zaman secara komprehensif,” kata Renata.
Dia menilai integrasi perubahan iklim ke sistem pangan dan lembaga pangan berbasis komunitas juga perlu dipersiapkan dan dibangun agar tangguh menghadapi berbagai tantangan pangan ke depan.
“Perlu adanya afirmasi untuk petani kecil, nelayan, dan masyarakat lokal. Keberpihakan kepada petani kecil terkait penguasaan lahan, air dan sumber daya lainnya juga penting,” papar Renata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain hal-hal teknis, dia juga mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penguatan pangan nasional, mengingat diversifikasi pangan lokal yang sangat melimpah di Indonesia.
“Masyarakat adat adalah pemilik pengetahuan lokal, seperti pengelolaan benih lokal, pemanfaatan lahan, jenis biodiversitas, dan adanya pemahaman akan saling kebergantungan antar unsur dalam ekosistem,” katanya.
Sementara itu, Manajer Advokasi Kebijakan Yayasan Kehati, Muhammad Burhanudin berharap dalam revisi UU Pangan nantinya, negara dapat mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat adat atas sistem pangan yang berbasis pada pengetahuan tradisional, sumber daya lokal, dan budaya pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat adat pun, lanjut dia, berhak untuk mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya pangan lokal secara berkelanjutan sesuai dengan adat istiadatnya serta mendapatkan pengakuan perlindungan hukum atas wilayah adat, termasuk kawasan pangan dan ekosistem pendukungnya.
Masyarakat adat juga harus memperoleh akses atas bantuan teknis, pendanaan, dan program penguatan kapasitas dalam pengelolaan pangan adat dan terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pangan di tingkat lokal dan nasional.
“Pemerintah wajib menyusun kebijakan afirmatif untuk penguatan sistem pangan berbasis masyarakat adat, termasuk perlindungan atas pangan, benih, dan pengetahuan tradisionalnya,” kata Burhan.
Pengakuan hak atas pangan masyarakat adat sebagaimana dimaksud harus selaras dengan prinsip keberlanjutan, kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan perlindungan ekologi.
Sementara itu, analis perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Santi W mengatakan tolok ukur (benchmark) dan sinergi lintas kementerian/lembaga terkait sangat penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan.
“Pangan ini luas, dari hulu ke hilir, dari produktivitas sampai tata niaga, dan kementerian teknis banyak sekali yang mengurusi pangan, sehingga diperlukan adanya koordinasi berbagai kebijakan terkait pangan di Indonesia,” kata Santi dalam diskusi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!