Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mitigasi Risiko | IMF Perkirakan Indonesia Jauh dari Risiko Resesi pada 2023

Kebijakan Antisipatif Disiapkan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koordinator (Men­ko) bidang Perekonomian, Air­langga Hartarto

A   A   A   Pengaturan Font

Hilirisasi, terutama komoditas sumber daya alam (SDA), menjadi salah satu fokus pemerintah guna mengantisipasi risiko krisis yang diperkirakan menjangkiti sejumlah negara.

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan antisipatif menghadapi tantangan perekonomian tahun ini. Upaya tersebut dimaksudkan agar ekonomi tetap dapat tumbuh sebesar 5,3 persen di saat banyak negara di dunia menghadapi pelambatan pertumbuhan atau bahkan terperosok ke tubir resesi.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan meningkatkan kinerja industri berorientasi ekspor yang semakin berdaya saing, terutama bagi tiga primadona ekspor, yakni nikel, kelapa sawit dan turunannya, serta batu bara.

"Selain itu sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan kebijakan larangan ekspor bauksit yang akan berlaku mulai Juni 2023. Mengingat sebagian besar kebutuhan alumina masih impor, pembangunan smelter di dalam negeri menjadi prospek yang menjanjikan," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (19/1).

Untuk mendorong percepatan pembangunan smelter, pemerintah akan mengidentifikasi dan merumuskan dukungan kebijakan terutama yang terkait dengan kebijakan insentif fiskal. "Karena memang harga bauksit itu relatif rendah, ya di bawah 60 dollar AS per ton, tetapi kalau dia sudah menjadi aluminium bisa di atas 2.300 dolar, jadi nilai tambahnya luar biasa. Dan kedua, pemerintah menyadari bahwa sebagian daripada eksportir itu melakukan investasi yang tidak sepenuhnya direalisasikan," kata Menko Airlangga.

Dia menyinggung mengenai ketetapan lama periode menahan valas dan sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top