Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan -- Bansos Periode Januari-April Sudah Cair

Kartu Jakarta Pintar Plus Cair untuk 460.000 Penerima

Foto : ANTARA/HO-Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov Jakarta berdalih bahwa keterlambatan karena harus ada verifikasi ulang agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

JAKARTA - Setelah sempat tertunda, akhirnya bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang satu cair juga untuk 460.000 lebih penerima. "KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni dicairkan secara bertahap. Untuk Januari sampai April sudah cair," jelas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis.

Kemarin (13/6) cair lagi untuk dua bulan sekaligus: bulan Mei dan Juni. Hanya, pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. Menurut Budi, pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.000 lebih penerima, belum dicairkan karena masih perlu diverifikasi ulang.

Dia berdalih, ini guna memastikan calon penerima warga Jakarta yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu. Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Sosial.

"Verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama gelombang dua. Dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya agar dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak," tandas Budi. Dia minta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus. Menurutnya, pemerintah berkomitmen akan terus mengawal menuju Indonesia emas tahun 2045 dari sektor pendidikan yang berkualitas.

KJP Plus diberikan khusus kepada warga Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/MI sebesar 250.000 per bulan dan SMP berumlah 300.000 per bulan. Kemudian, untuk tingkat SMA sebesar 420.000 per bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top