Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kadin Tegaskan Pelaku Usaha Siap Bayar THR Selama Arus Kas Tersedia

Foto : ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Ilustrasi - Sejumlah pekerja mengantre saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan, bahwa pelaku usaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.

"Selama ini, sejauh 'cash flow' (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3).

Penegasan itu menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THRpekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sarman mengatakan bahwa pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THRmerupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mencairkan THRsebelum H-7 sebelum Idul Fitri.

"Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri," katanya.

Sarman mengatakan, dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu, kata Sarman, momentum Idul Fitri 2024 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga.

Ia menambahkan bahwa Idul Fitri merupakan momen perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat strategis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi padakuartal I 2024.

"Secara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Senin (18/3).

Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top