Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenekraf: Pelaku Usaha Taat Pajak Berpeluang Besar untuk Berkembang

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 19:20 WIB | Oleh:
Kemenekraf: Pelaku Usaha Taat Pajak Berpeluang Besar untuk Berkembang Doc: ANTARA/Sizuka
Ket. Ilustrasi petugas toko perlengkapan ibadah haji yang tengah melakukan siaran belanja di lokapasar.

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut adanya pemberlakuan pajak bagi pelaku usaha yang bergerak secara daring dapat mendorong kepatuhan membayar pajak yang nantinya mudah meraih kepercayaan konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

“Bagi kami, keberadaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal kepercayaan, bahwa para pelaku usaha yang tercatat dan patuh memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, mengakses pembiayaan, dan memperluas pasar,” kata Kepala Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Agus Syarip Hidayat kepada Antara, Selasa (1/7).

Ia memandang kebijakan pengenaan pajak pada pedagang di e-commerce sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem digital agar lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui mekanisme pemungutan oleh platform digital, Agus mengatakan proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih sederhana dan otomatis, yang dalam jangka panjang justru membantu UMKM bertransisi ke sistem usaha yang lebih tertib dan kredibel.

Ia juga mengatakan secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil, namun sebagai tantangan yang bisa diatasi bersama, bukan hambatan mutlak.

“Kami memahami kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kebijakan pajak e-commerce ini, terutama karena banyak di antara mereka baru merintis usaha dan masih belajar mengelola pembukuan secara digital. Namun secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil,” kata Agus.

Agus menjelaskan pengenaan pajak tidak diwajibkan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah ambang batas yang ditentukan Kementerian Keuangan yakni 500 juta rupiah sampai 4,8 miliar rupiah per tahun.

Sementara bagi yang sudah melewati batas tersebut, tarif yang dikenakan tetap rendah dan bersifat final yakni 0,5 persen dari omzet.

Sementara itu Agus mengatakan penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, serta dilaksanakan secara bertahap dan disertai edukasi yang memadai.

Ia mendorong agar pendekatan dalam implementasi kebijakan ini bersifat kolaboratif dan memfasilitasi pelaku usaha, bukan memberatkan.

Kemenekraf berkomitmen memastikan agar kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap, disertai edukasi, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

“Fokus kami adalah menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM kreatif digital, bukan semata penarikan kewajiban, tapi investasi menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berdaya saing,” kata Agus. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.