Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Bebaskan Biaya Retribusi Uji Tera
📅 Selasa, 27 Feb 2024, 06:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi GatotPurnomo mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi peraturan daerah terkait retribusi," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.
"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Surahmanpelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tetap tim pengawas dan penera metrologi legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lokasi-lokasi lain," katanya.
Surahman berharap penghapusan kebijakan retribusi pelayanan uji tera dan tera ulang ini mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik alat UTTP sehingga dapat berkontribusi mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah tertib ukur.
"Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi, para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital, serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi permohonan kegiatan tera ulang maupun tera mandiri di sejumlah sub sektor perdagangan dengan beragam jenis aktivitas yang bisa dilakukan.
"Seperti timbangan emas, timbangan meja, penggilingan padi, limbah, hingga timbangan jembatan beragam ukuran tonase. Tetap kita layani permohonan tersebut," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!