Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik untuk Warga Ambon! DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Yapono

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 17:50 WIB | Oleh:
Kabar Baik untuk Warga Ambon! DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Yapono Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Penandatanganan persetujuan bersama, di Rapat Paripurna, Ambon, Selasa.

AMBON - DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal bagi PDAM Tirta Yapono, langkah yang dinilai penting untuk memperkuat pelayanan dan memperluas akses air bersih bagi warga. 

Keputusan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Yapono guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, di Ambon, Selasa.

Penetapan Perda dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon.

“Penyertaan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas,” tambah Morits.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta berharap, melalui penguatan modal ini, PDAM Tirta Yapono dapat meningkatkan kapasitas pelayanan dan memperluas jangkauan distribusi air bersih secara merata di seluruh wilayah Kota Ambon.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil pembahasan antara Pemkot dan DPRD yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih di Kota Ambon.

Ia menegaskan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, pengelolaan penyertaan modal dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan penyertaan modal ini secara optimal guna memberikan pelayanan terbaik bagi warga Ambon,” ely menambahkan.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan PDAM Tirta Yapono mampu menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Ambon juga menargetkan agar dalam beberapa tahun ke depan, seluruh rumah tangga di wilayah perkotaan maupun pinggiran dapat menikmati akses air bersih yang layak dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.