Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Terseret Kasus Pengeroyokan di Senopati?
Aktor Jefri Nichol saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Foto: ANTARA/Vinny Shoffa SalmaJAKARTA -Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (28/10).
Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul "Ali Topan" itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Modifikasi Cuaca Kurangi Curah Hujan Dilakukan Kamis
- Erupsi Gunung Marapi Diiringi Hujan Abu Vulkanik
- Megawati Hangestri Antar Red Sparks Raih 12 Kemenangan Beruntun
- Dukung Masa Depan Energi Nasional, PHI Pertegaskan Komitmen Anti Penyuapan
- Dinas Pertanian Kudus mulai gencar vaksinasi PMK cegah penyebaran PMK