Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 02 Jan 2025, 14:38 WIB

Jangan Sampai Ilegal, Pemda Harus Arahkan Pekerja Migran Berangkat Secara Prosedural

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) juga bertanggung jawab mengarahkan Pekerja Migran untuk berangkat secara resmi

Foto: BP2MI

JAKARTA-Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) juga bertanggung jawab mengarahkan Pekerja Migran untuk berangkat secara prosedural. Hal itu demi mencegah keberangkatan ilegal yang bisa mengancam nyawa pencari kerja.

"Kita akan bekerja sama. Kami mendorong untuk Pak Bupati ada baiknya kita siapkan termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Kepala Desa, untuk meyakinkan masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri secara prosedural," tutur Menteri Karding kepada Bupati Tolitoli, Amran Hi. Yahya, beserta seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan desa se-Kabupaten Tolitoli awal pekan ini.

Dalam kunjungannya ke Tolitoli tersebut Menteri Karding berharap dengan dibuatnya peraturan daerah yang menjadi turunan surat edaran bersama (SEB) 4 Menteri dapat menjadi acuan yang dapat meyakinkan masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri dengan alasan apapun harus mendapatkan bimbingan dan advice dari pemerintah. 

Diketahui, untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, pemerintah telah menerbitkan SEB yang diteken 3 Desember 2024 lalu oleh Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dan Kementerian Dalam Negeri.

Karding menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa sebagaimana juga diamanatkan Undang-undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Job order yang saat ini sebanyak 1,35 juta baru bisa dipenuhi sebanyak 287 ribu. Padahal jika penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa mencapai 500 ribu per tahun maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat 1 persen lebih dan mengurangi 500 ribu pengangguran,"ucapnya. 

Itu artinya, sambung Menteri Karding, KP2MI sudah ikut membantu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi nasional di Indonesia. "Perolehan devisa pada tahun 2023 yang notabenenya tidak terkelola dengan baik telah mencapai Rp227 triliun. Coba bayangkan, jika ini terkelola dengan baik, mungkin devisa per tahun mungkin bisa menjadi Rp300 triliun. Bisa jadi kita terbesar, melebihi sektor migas," ungkapnya.

Paparan Menteri Karding tersebut pun disambut jajaran pemerintah daerah setempat dengan antusias. "Penting untuk mendorong pelatihan-pelatihan yang berkualitas yang relevan dengan kebutuhan pasar global agar PMI kita semakin kompetitif. Kami akan terus mendukung program-program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena PMI adalah cerminan penghasilan kita dalam membangun bangsa" pungkas Amran Hi. Yahya 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.